Haram Bagi Wanita Memakai Parfum



Sebagian besar wanita yang mendalami agama mungkin ada yang salah dalam memahami bahwasanya parfum itu haram bagi kaum wanita, mungkin karena kesalah pahaman dalam mengartikan hadist di bawah ini  :

Haram Bagi Wanita Memakai Parfum

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sangat benar.... tapi maksud dari hadist di atas adalah jika memakai parfum untuk keluar rumah dan laki-laki mencium abu kemudian membangkitkan syahwat mereka ini baru dikatakan haram. Bukan halnya jika memakai parfum untuk suami ini malah sebaliknya akan mendatangkan pahala. Amin,,, ada hadist lain yang mengatakan  :

Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Jika seandainya sudah terlanjur memakai parfum dan kemudian hendak kemesjid maka hendaknya wanita mandi terlebih dahulu agar bau parfum menghilang. Dalam sebuah hadist mengatakan bahwa jika seorang wanita beribadah ke mesjid tapi dalam kondisi masih memakai parfum maka tidak diterima shalatnya. Ini yang banyak tidak diketahui wanita sekarang,

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)

Bukannya wanita tidak boleh memakai parfum. Di hadist lain di sebutkan  :

Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Ada lagi,,,,

Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)


Previous
This is the oldest page
Thanks for your comment