Hukum Melaksanakan Ibadah Umrah Menurut Ulama Madzhab



MAHKOTA DAKWAH. Artikel Indahnya Haji dan Umrah berikut membahas tentang Hukum Ibadah Umrah.

Salah satu alasan mengapa umrah itu banyak diminati orang Islam ialah karena ada gelar lain yang disematkan bagi orang yang berumrah itu, gelar tersebut ialah “ haji kecil “. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW. ‘An ‘aliyyi wabni Abbaasin radhiallaahu ‘anhum,annahumaa qaala al hajjul akbaru yauman nahri wal hajjul asgharul ‘umrah,artinya : “ Dari shahabat Ali dan Ibnu Abbas r.a berkata : Haji akbar (besar) adalah hari Nahar dan haji asghar (kecil) adalah umrah “ (HR Abu Dzarin)  Begitu pula Sabda Rasul kepada Amru bin Hazm yang artinya,” Dan sesungguhnya umrah itu adalah haji kecil “. (dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Al-Uqaili). Seperti itu pula shahabat sekaligus sepupu Nabi , Abdullah bin Abbas, ia berkata : “ Umrah adalah haji kecil “. (dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah).

Hukum Melaksanakan Ibadah Umrah Menurut Ulama Madzhab

Disebut haji kecil karena dalam pelaksanaan umrah itu terdapat beberapa ritual yang sama dengan ritual yang dilaksanakan pada ibadah haji, seperti ihram,thawaf,sa’i dan bercukur.

Yang sering menjadi perbincangan di masyarakat adalah tentang hukum umrah itu. Apakah hukumnya wajib atau sunat.

Untuk menjawab pertanyaan di atas berikut kami kemukakan pendapat para ulama fuqaha tentang hukum/kedudukan umrah dalam hukum Islam , yaitu  :

1. Ulama Madzhab Syafi’i dan Hambali ( termasuk Abu Tsaur,Abu Ubaid,Ats-Tsauri dan Al-Auza’i ) menyatakan umrah itu fardhu ‘ain/wajib sekali seumur hidup sebagaimana wajibnya haji,bagi yang memenuhi syarat/mampu
Berdasarkan  :

a. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196 : wa atimmul hajja wal ‘umrata lillaah, artinya : “ Dan
   sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah “

b. Hadits riwayat Al-Daru Quthniy :  Qaala rasuul shallallaahu ‘alaihi wa sallam alhajju wal 
  ‘umratu fariidhataani laa yadhurru ayyuhumaa bada ta ,artinya “ Rasulullaah SAW bersabda : 
   Haji dan umrah merupakan 2 ibadah fardhu ( wajib) yang tidak ada larangan  
   mendahulukan salah satu dari keduanya (HR. Daru Quthniy dari Zaid bin Tsabit).

c. Jawaban Nabi kepada seseorang yang menanyakan tentang orang tuanya yang berkewajiban
   haji akan tetapi tidak dapat melaksanakan haji.Hadits tersebut berbunyi : “An Abii Raziin.
   Annahu atan nabiyya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Inna abii syaikhun kabiirun laa
   yastathii’ul hajja wa lal’umrah wa lazhzha’na. Qaala hujja ‘an abiika wa’tamir. Artinya 
   : Dari Abu Razin, bahwasanya ia datang   kepada Nabi SAW dan berkata : “ Ya Rasulallaah 
   sesungguhnya ayahku sudah tua sekali, tidak mampu berhaji, tidak mampu ber’umrah dan 
   tidak mampu bepergian “. Rasulullah bersabda : “ Hajikan untuk ayahmu dan umrahkan “. 
   (HR.Abu Daud,Nasa’i dan Tismidzi)

d. Sabda Rasulullah SAW : ‘An ‘Aa isyata radhiallaahu ‘anha qaalat : Yaa Rasuulallaahi hal 
  ‘alannisaa i jihaadun ? Qaala : Na’am ‘alaihinna jihaadun laa qitaala fiihil hajju wal ‘umrah.
   Artinya : ‘Aisyah r.a., bertanya kepada Rasulullah : “ Wahai Rasulullah adakah kewajiban 
    jihad bagi kaum wanita ? “ Rasul SAW menjawab : “ Ya, bagi mereka ada kewajiban  
   berjihad tanpa pertempuran,yaitu haji dan ‘umrah.” (HR.Ahmad,Ibnu Majah)

e. Pernyataan Ibnu Umar : “ Tidak seorangpun (yang telah mampu) yang tidak dikenai 
   kewajiban menunaikan haji dan ‘umrah “.

2. Ulama Madzhab Hanafi menyatakan bahwa hukum umrah adalah sunnat tathawwu’/ sukarela. Mazhab Maliki menyatakan umrah itu sunat mu’akkad sekali seumur hidup.
Berdasarkan :

1. Hadits yang berbunyi : Annan nabiyya shallallaahu ‘alaihi wa sallam su i la ‘anil ‘umrati 
   awaajibatun hiya ? Qaala laa wa anta’tamiruu fahuwa afdhalun, artinya : Sesungguhnya nabi 
   SAW ditanya tentang umrah, apakah itu wajib ? Beliau menjawab : Tidak, akan tetapi kalau
   engkau berumrah, maka itu lebih afdhal/baik. (HR.Ahmad dan Tirmidzi)

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah , Rasulullah SAW bersabda : “ Haji itu wajib 
  ,sedangkan ‘umrah itu tathawwu/sunnat “.

Adapun firman Allah SWT yang berbunyi “ wa atimmul hajja wal ‘umrata lillaah “, artinya : “ dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah “ (QS.Al-Baqarah : 196 ) menurut argumen mereka tidak menunjukkan kepada hukum,tapi menunjukkan kepada perintah untuk menyempurnakan.

Secara rinci ulama yang menyatakan umrah itu wajib, membagi umrah itu menjadi 2 (dua) yaitu  :

a. Umrah Wajib.

1.Umrah yang pertama kali dilaksanakan disebut juga Umratul Islam

2.Umrah yang dilaksanakan karena nazar dan qadha ( kewajiban ini bukan asal perintah syara,
   tapi timbul karena  ada nazar atau karena membayar/qadha umrah wajibnya)
   Contoh nazar, seorang ayah berkata “ Jika anakku sembuh dari sakitnya ini aku bernazar
   melaksanakan umrah satu kali pada tahun 2016. Bila anaknya sembuh dari sakitnya,maka 
   ayahnya yang bernazar tadi wajib umrah satu kali pada tahun 2016 .Seandainya sampai 
   akhir tahun 2016 yang bersangkutan tidak/belum melaksanakan umrah nazarnya, dan umrah 
   itu baru bisa ia laksanakan pada tahun 2017, maka umrahnya di tahun 2017 itu disebut umrah 
   qadha.

b. Umrah sunat

Umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib,baik yang kedua kali dan seterusnya , bukan umrah nazar dan bukan umrah qadha

Semoga saudara pembaca mendapat manfaat dari tulisan ini.Sampai bersua lagi dengan Indahnya Haji dan Umrah pada artikel yang kami beri judul MACAM-MACAM UMRAH.Insya Allah.

Penulis :   H.M.Aini,S.Pd.I


Previous
Next Post »
Thanks for your comment